jakarta (ANTARA) - David ML Tobing menggugat Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono, Mendiknas, Menpora, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia
(PSSI) dan PT Nike Indonesia, terkait penggunaan lambang negara Garuda
dalam kostum tim sepak bola nasional.
"Ada fakta penggunaan Lambang Negara tersebut tidak berdasar dan
melanggar Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara
serta Lagu Kebangsaan," kata David Tobing, saat ditemui di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Dalam gugatannya, David memerintahkan Presiden (tergugat I),
Mendiknas (tergugat II), dan Menpora (tergugat III) melakukan pengawasan
penggunaan lambang negara, dan menghukum PSSI bersama Nike Indonesia
untuk merevisi atau mengakhiri perjanjian tentang penggunaan lambang
negara.
Pengacara bidang perlindungan konsumen dan kebijakan publik ini
mengatakan ketentuan Pasal 65 UU No.24 Tahun 2009 bahwa penggunaan
lambang negara Garuda di Kostum tim sepak bola nasional bertentangan.
Dia juga menyebut pasal 57 huruf (d) disebutkan dengan tegas setiap
orang dilarang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang
diatur dalam UU ini.
Dalam pasal 51 lambang negara wajib digunakan di dalam gedung
kantor, ruang kelas pendidikan, lembaran dan berita negara, paspor,
ijazah, dokumen resmi, uang.
Lalu, dalam Pasal 52 lambang negara dapat digunakan sebagai cap atau
kop surat jabatan, cap dinas, kertas bermaterai, surat tanda jasa,
atribut pejabat, atau warga negara yang mengembang tugas negara di luar
negeri, penyelenggaraan peristiwa resmi, buku pemerintah, UU serta di
rumah WNI.
David menilai akibat perbuatan para tergugat ini telah menimbulkan kerugian immateri kepada dirinya selaku warga negara.
Penggunaan lambang negara yang seharusnya dijunjung oleh seluruh
warga negara maupun masyarakat internasional yang melakukan kegiatan
bisnis, katanya.
David juga menilai perbuatan PSSI dan Nike Indonesia yang kerjasama
dalam memproduksi kostum tim nasional apabila diteruskan bakal
menimbulkan ketidakpastian hukum dan menciptakan ketidaktertiban
penggunaan lambang negara.
"Makanya dalam provisi gugatan mencantumkan tuntutan agar PSSI dan
Nike menghentikan pemakaian lambang negara kostum tim nasional
setidak-tidaknya dimulai sejak babak semi final AFF Suzuki Cup 2010
sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
David secara resmi telah mendaftarkan gugatan citizen law suit
(gugatan warga negara) dan membantah gugatannya ini disponsori pihak
tertentu.
|